Informasi
Hak & Kewajiban Pasien
Hak Pasien (sesuai pasal 32 UU No. 44 Tahun 2009)
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
- Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
- Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
- Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional (SPO).
- Memperoleh layanan yang efektif dan efesien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik.
- Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
- Memilih dokter dan kelas keperawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di RumahSakit.
- Meminta konsultasi tentang penyakit yang di deritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP) baik di dalam maupun diluar Rumah Sakit.
- Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang di derita termasuk data-data medisnya.
- Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif, resiko dan komlipkasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
- Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
- Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
- Menjalankan ibadah sesuai agamanya atau kepercayaan yang dianutnya selama itu tidak mengganggu pasien lainnya.
- Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama perawatan di Rumah Sakit.
- Mengajukan usulan, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya.
- Menolak bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
- Meminta kompensasi atas kerugian akibat pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai standar.
- Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Hal - Hal Yang Menjadi Kewajiban Pasien / Keluarga Adalah
- Pasien dan keluarganya bertanggung jawab untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib Rumah Sakit.
- Pasien dan keluarga pasien bertanggung jawab untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya.
- Pasien dan keluarga bertanggung jawab memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat.
- Pasien dan keluarga bertanggung jawab untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan Rumah Sakit atau dokter.
- Pasien dan keluarga bertanggung jawab untuk memenuhi hal-hal yang disepakati atau perjanjian yang dibuatnya.
