Hak Dan Kewajiban Pasien

Informasi

Hak & Kewajiban Pasien

Hak Pasien (sesuai pasal 32 UU No. 44 Tahun 2009)

  • Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
  • Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
  • Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
  • Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional (SPO).
  • Memperoleh layanan yang efektif dan efesien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik.
  • Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
  • Memilih dokter dan kelas keperawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di RumahSakit.
  • Meminta konsultasi tentang penyakit yang di deritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP) baik di dalam maupun diluar Rumah Sakit.
  • Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang di derita termasuk data-data medisnya.
  • Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif, resiko dan komlipkasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
  • Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
  • Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
  • Menjalankan ibadah sesuai agamanya atau kepercayaan yang dianutnya selama itu tidak mengganggu pasien lainnya.
  • Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama perawatan di Rumah Sakit.
  • Mengajukan usulan, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya.
  • Menolak bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
  • Meminta kompensasi atas kerugian akibat pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai standar.
  • Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Hal - Hal Yang Menjadi Kewajiban Pasien / Keluarga Adalah

  • Pasien dan keluarganya bertanggung jawab untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib Rumah Sakit.
  • Pasien dan keluarga pasien bertanggung jawab untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya.
  • Pasien dan keluarga bertanggung jawab memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat.
  • Pasien dan keluarga bertanggung jawab untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan Rumah Sakit atau dokter.
  • Pasien dan keluarga bertanggung jawab untuk memenuhi hal-hal yang disepakati atau perjanjian yang dibuatnya.

Anda Membutuhkan Informasi Pelayanan RS Permata Cirebon ?

Kami Siap Membantu

Informasi RS Permata Cirebon

0231-8338877