Informasi
Hak & Kewajiban Pasien
Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 pasal 276
- Mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya;
- Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya;
- Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuao dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan bermutu;
- Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan meids yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau wabah;
- Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis;
- Meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain; dan
- Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023
- Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
- Mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
- Mematuhi ketentuan yang berlaku pada fasilitas Pelayanan Kesehatan;
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
