Hak Dan Kewajiban Pasien

Informasi

Hak & Kewajiban Pasien

Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 pasal 276

  • Mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya;
  • Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya;
  • Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuao dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan bermutu;
  • Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan meids yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau wabah;
  • Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis;
  • Meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain; dan
  • Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023

  • Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
  • Mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
  • Mematuhi ketentuan yang berlaku pada fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  • Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

Anda Membutuhkan Informasi Pelayanan RS Permata Cirebon ?

Kami Siap Membantu

Informasi RS Permata Cirebon

0231-8338877